Wednesday, May 27, 2009

Penyelenggaraan Telekomunikasi Satelit


Sistem komunikasi satelit telah digunakan di Indonesia untuk menyambung lebih dari 17.000 pulau di Indonesia sejak September 1969, ketika Indonesia pertama kali terhubung dengan satelit Intelsat. Pada tahun 1976, satelit Indonesia pertama, yaitu Palapa A diluncurkan sebagai Sistem Komunikasi Satelit Domestik (SKSD), yang memberikan layanan berupa : Telekomunikasi dan Relay TVRI. Sejak itu Indonesia meluncurkan beberapa seri satelit seperti satelit Palapa seri B, seri C, satelit Cakrawarta, Garuda dsb.

5 Satelit Telekomunikasi Operasional


Saat ini Indonesia memiliki 5 satelit Telekomunikasi operasional yang didaftarkan melalui Administrasi Telekomunikasi Indonesia, yaitu :
  • Satelit FSS (Fixed Satellite Services) Palapa TELKOM-I (108E), yang memiliki daerah cakupan Asia Tenggara menyediakan 24 transponder C Band dan 14 transponder ext-C Band. Satelit ini dioperasikan oleh PT.Telkom dengan memberi layanan berupa : Telekomunikasi, Internet, Relay Tv dan penyiaran DTH (Direct to Home).
  • Satelit FSS (Fixed Satellite Services) PALAPA B-4 (118E), yang memiliki daerah cakupan Asia Tenggara menyediakan 24 transponder C Band. Satelit ini dioperasikan oleh PT. Telkom dengan memberi layanan Telekomunikasi dan Relay Tv.
  • Satelit FSS (Fixed Satellite Sevices) PALAPA C-2 (113E), yang memiliki daerah cakupan Asia Tenggara menyediakan 24 transponder C Band, 6 transponder ext-C dan 4 transponder Ku-Band. Satelit ini dioperasikan oleh PT. Satelindo, kecuali 6 transponder ext-C Band dioperasikan PT. PSN. Satelit ini memberikan layanan Telekomunikasi, Internet dan Relay Tv.
  • Satelit MSS (Mobile Satellite Services) GARUDA-I (123E), yang memiliki daerah cakupan Asia Pasifik. Menyediakan layanan Sistem Telekomunikasi Bergerak berbasis GSM melalui satelit (ACeS) lewat layanan BYRU, serta apilkasi fixed melalui PASTI. Satelit ini beroperasi di L Band. Sistem Aces tersebut dipelopori oleh joint venture dari 3 perusahaan, yaitu PSN Indonesia, PLDT-Philipina dan Jasmine-Thailand.
  • Satelit BSS (Broadcasting Satellite Services) INDOSTAR-I (107,7E) yang dikenal dengan CAKRAWARTA. Satelit ini memberikan layanan DTH (Direct to Home) menggunakan 5 transponder S Band.

Satelit yang melakukan servis di Indonesia


Selain satelit-satelit tersebut diatas, sebenarnya terdapat beberapa satelit yang juga melayani servis di Indonesia dan memiliki hubungan dengan Administrasi Telekomunikasi Indonesia, yaitu :
  • Satelit FSS (Broadcasting Satellite Services) PALAPA PACIFIC-C/Ku 146E (146E), yang lebih dikenal dengan MABUHAY. Satelit ini merupakan kerjasama dari PSN Indonesia dengan Mabuhay Philipina. PSN memiliki saham minoritas kepemilikan transponder di satelit tersebut.
  • Satelit INTELSAT, dimana Indosat bertindak sebagai Signatory Intelsat di Indonesia. Memberikan layanan satelit internasional melalui jaringan satelit Intelsat.
  • Satelit INMARSAT, dimana Indosat bertindak sebagai Signatory Inmarsat di Indonesia. Memberikan layanan satelit internasional melalui jaringan satelit Inmarsat, termasuk pelayanan GMDSS, system telepon bergerak satelit Inmarsat dlsb.
Indosat telah membangun salah satu gateway system satelit NON-GSO ICO di Banyuurip Surabaya. ICO merupakan pecahan dari Inmarsat yang akan memberikan layanan system telekomunikasi bergerak melalui satelit pada pita IMT-2000 satelit. Diperkirakan system ICO akan beroperasi pada tahun 2005.
Beberapa sistem satelit NON-GSO yang memberikan pelayanannya di Indonesia adalah TELEDESIC, FINAL ANALYSIS, IRDIUM, SKYBRIDGE, dlsb.
Sejumlah satelit asing seperti NEW SKIES Satellites, PANAMSAT, MEASAT, THAICOM, ST-I, MAUHAY, ASIASAT, CHINASAT, juga dapat mencakup Indonesia dan memberi layanan untuk penyelenggaraan Internet maupun DTH.
Walaupun demikian, kebijakan pemerintah saat ini adalah bahwa setiap penggunaan satelit telekomunikasi asing di Indonesia harus mendapat landing right dari Ditjen Postel. Landing right sebaiknya diberikan dengan memperhatikan aspek kesamaan perlakuan terhadap satelit Indonesia di Negara asal satelit asing tersebut, penyelesaian koordinasi frekuensi dan koordinat satelit dengan Indonesia, serta adanya perusahaan di Indonesia yang mengajukan izin prinsip sebagai penyelenggara telekomunikasi yang memanfaatkan akses satelit tersebut.

Aspek Regulasi

Dari aspek Regulasi, penyelenggaraan telekomunikasi satelit dapat dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu :
  • Penyelenggara jaringan Tetap Tertutup (Leased line), baik penyelenggara satelit maupun penyelenggara VSAT atau Stasiun Bumi.
  • Penyelenggara jaringan Bergerak Satelit (Mobile Satellite Services).
  • Penyelenggara jasa Network Access Provider (NAP).
Untuk kebutuhan siaran langsung (live) bagi kebutuhan penyiaran yang menggunakan SNG (Satellite News Gathering), diisyaratkan hanya menggunakan akses ke satelit Indonesia atau satelit asing yang telah memiliki landing right di Indonesia, seperti satelit Intelsat yang dioperasikan oleh Indosat.
Selain satelit-satelit Telekomunikasi, sebenarnya Indonesia pun memanfaatkan satelit lain untuk kepentingan Navigasi, Meterologi dan Geofisika, Pemetaan, Inderaja dlsb. Satelit global seperti NOAA, GPS, GLONASS, GALILEO banyak digunakan untuk kepentingan tersebut.

No comments:

Post a Comment