Sunday, March 4, 2012

Menkominfo Akan Kaji Ulang Peraturan Soal TV Digital

Peraturan Menteri (Permen) no 22 dan 23 tahun 2012 tentang migrasi TV analog ke digital akan dikaji ulang  oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, setelah mendapatkan desakan dari anggota DPR.
"Sudah kita kaji ulang kita akan bicara lagi dengan mereka tetang peraturan digital ini, karena disamping adanya arahan global dari konfernsi ITU pada tahun 2006 di Jenewa, Swiss," terang Tifatul, saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Tifatul menambahkan, waktu yang diberikan untuk cukup panjang, dari mulai 2010, bahkan 2009 sudah trial dan percobaan konsorsium TV digital swasta dan  akan lanjutkan sampai 2018.
"Berarti ini ada masa peralihan atau transisi selama 8 tahun. Dalam masa 8 tahun, alat-alat elektronik biasanya berfungsi bekerja baik dalam masa 2 atau 3 tahun. Maka kalau nanti mereka akan mengganti televisi, belilah yang digital," saran Tifatul.
Sebelumnya, menurut Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) proses migrasi TV analog ke TV digital yang tendernya terjadi pada 6 April 2012 yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai terburu-buru.
Masspindo juga meminta agar Permenkominfo No. 23 Tahun 2011 tentang rencana induk frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio 478-649 Mhz untuk direvisi.
sumber: http://techno.okezone.com/read/2012/02/22/54/580481/menkominfo-akan-kaji-ulang-peraturan-soal-tv-digital

Monday, February 6, 2012

Kenapa Kita Harus Migrasi ke TV Digital?

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai getol melakukan sosialisasi agar kita bersiap-siap untuk bermigrasi dari TV analog ke TV digital. Kenapa harus pindah? Dijelaskan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR ada tiga poin yang mengharuskan Indonesia bermigrasi ke TV digital.
"Yang pertama, adanya kesepakatan ITU (International Telecommunication Union/otoritas telekomunikasi internasional) bahwa 17 Juni 2015 adalah batas waktu negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran TV analog ke penyiaran TV digital," papar Tifatul dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Rabu (25/1/2012).
Selain itu, teknologi analog dinilai akan semakin mahal pengoperasiannya. Secara bertahap, teknologi ini akan usang dan tergeser. "Nantinya orang akan bergeser dari TV analog karena di masa depan akan sedikit pula orang yang memproduksi TV jenis ini," kata Tifatul. Yang terakhir, spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas. Mengingat TV analog membutuhkan frekuensi, dan kian lama semakin padat. "Karena frekuensi ini semakin terbatas, efisiensi menjadi sangat kritikal untuk kita lakukan segera," pungkas Tifatul.
( rns / rou )

Sumber : http://www.detikinet.com/read/2012/01/25/154001/1824698/328/kenapa-kita-harus-migrasi-ke-tv-digital/

Pemerintah Siapkan Rp 300 Miliar untuk Subsidi TV Digital

Pemerintah Siapkan Rp 300 Miliar untuk Subsidi TV Digital
Jakarta - Agar pelaksanaan program penyiaran TV digital tidak membebani masyarakat, Komisi I DPR meminta agar set top box untuk layanan ini dapat diperoleh dengan harga semurah mungkin. Agar program tersebut tidak terkendala, pemerintah bahkan mengalokasikan dan sekitar Rp 300 miliar untuk mensubsidi masyarakat agar beralih menggunakan TV digital.
"Itu (subsidi-red.) kami sedang kaji. Di negara-negara lain itu mereka mengeluarkan subsidi. Tujuannya untuk merangsang, dan akan diberikan pada masyarakat kurang mampu," kata Menkominfo Tifatul Sembiring usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (25/1/2012) petang.
Subsidi akan diberikan bagi mereka yang datang membeli decoder. Karena selama TV mereka masih analog, harus menggunakan set top box untuk bisa menikmati siaran TV digital. Tifatul sendiri memperkirakan, harga decoder sekitar Rp 75 ribu per unit, namun di pasaran bisa dibanderol seharga Rp 135 ribu.
Tak kalah penting, DPR pun meminta agar pelaksanaan migrasi ke TV digital harus memberdayakan perusahaan dalam negeri sehingga dapat menumbuhkan industri di Tanah Air. Salah satu anggota Komisi I DPR Roy Suryo bahkan mengusulkan agar pembuatan decoder untuk TV digital nantinya diserahkan kepada siswa SMK.
"Saya usulkan pak menteri, bagaimana kalau decoder itu dibuat oleh anak-anak SMK. Mulai sekarang diajarkan sehingga saat implementasi semuanya siap," ujar Roy.
Usulan ini pun disambut baik Tifatul. Menurutnya pembuatan decoder bukanlah sesuatu yang sophisticated atau memerlukan teknologi tinggi sehingga dia yakin anak SMK pastinya mudah membuatnya.
( rns / ash )

Sumber :  http://www.detikinet.com/read/2012/01/26/084658/1825232/328/pemerintah-siapkan-rp-300-miliar-untuk-subsidi-tv-digital/

Menkominfo: Ayo Pindah ke TV Digital

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengajak masyarakat umum agar migrasi dari televisi analog menjadi televisi digital. Hal itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan internasional tentang siaran televisi digital. International Telecommunication Union (ITU) atau otoritas telekomunikasi internasional telah memberi batas akhir (deadline) kepada seluruh negara di dunia, agar paling lambat, 17 Juni 2015 seluruh lembaga penyiaran melakukan penyiaran dengan digital. Akibat dari deadline itu, televisi analog yang biasa ditonton sehari-hari tidak akan bisa menerima siaran lagi. Pada tanggal tersebut, mau tak mau, masyarakat harus berganti ke televisi yang bisa menangkap siaran digital.
"Tren teknologi tidak bisa dilawan. Bermula dari televisi analog berupa tabung, transistor, IC lalu ke digital, LCD dan seterusnya. Seperti halnya dengan industri telekomunikasi yang dimulai dari 2G, 3G, LTE dan seterusnya," kata Tifatul di Jakarta, Senin (30/1/2012).
Sebagai tahap awal, pemerintah telah melakukan uji coba terhadap siaran televisi digital pada Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Batam sejak 2010.Tifatul menjamin siaran televisi digital akan menghasilkan gambar yang bersih dan suara yang bening. Bahkan sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2002, televisi digital akan menjamin diversity of ownership, diversity of content dan sistem stasiun jaringan (SSJ) yang tidak akan menimbulkan kasus monopoli.
Waktu dan Pelaksanaan Teknis
Pemerintah akan memisah penyelenggara multiplexer (mux) dengan penyelenggara siaran, tadinya 33 zona, sekarang 15 zona dengan 1 zona ada 6 mux dan 1 mux ada 12 channel. Jadi dalam 1 zona akan tersedia 72 channel televisi digital. Pemerintah menjamin tidak ada lagi monopoli siaran dan peluang dibuka seluas-luasnya. Contohnya untuk wilayah Jakarta dan Banten termasuk dalam satu zona yang memungkinkan ada 72 channel televisi.
"Selama ini industri televisi hanya didominasi oleh pemain besar. Industri televisi kecil yang belum terakomodasi nanti juga bisa bersaing dan bisa hidup dengan adanya siaran digital ini," tambahnya.
Pemerintah mengharapkan waktu migrasi dari televisi analog ke digital diberikan batas sampai 2018. Dalam masa transisi, konsumen yang mempunyai televisi analog memerlukan set top box untuk dapat menerima siaran digital tersebut. Set top box (semacam decoder) dari pemancar digital ke penerima analog sedang diproduksi dan diuji coba oleh  siswa SMK. Rencananya mereka akan menjual seharga Rp 85.000 per unit. Saat ini, harga set top box di kawasan Glodok Jakarta akan dijual sekitar Rp 135.000. Pemerintah juga mendukung agar set top box ini diproduksi murni dari konten lokal atau diproduksi oleh anak-anak bangsa.
Tidak Memberatkan
Pemerintah menjamin bahwa siaran televisi digital ini tidak akan memberatkan warga. Pemerintah hanya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki televisi analog untuk membeli set top box agar bisa menerima siaran televisi digital. Mulai saat ini, pihak Kominfo dan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan mengimbau kepada perusahaan yang memproduksi perangkat televisi agar memproduksi televisi digital dan mulai menghentikan produksi televisi analog.
Selain itu, pemerintah juga sedang menghitung peluang bantuan decoder kepada orang-orang miskin dan diperkirakan akan menghabiskan dana Rp 300 miliar.
"Untuk saat ini masyarakat bisa membeli set top box. Masih ada transisi selama tujuh tahun sebelum televisi analog di-moratorium (dimatikan). Syukur kalau sudah bisa membeli televisi digital," tambahnya.
Sesuai aturan
Siaran televisi digital ini juga sudah dilakukan di negara-negara Eropa. Begitu juga dengan Jepang yang sudah memakai dual system. Tifatul menganggap bahwa untuk membangun negeri, Indonesia tidak boleh ketinggalan, terutama dalam hal teknologi dan informasi. Dengan televisi digital penggunaan frekuensi diyakini akan lebih efisien. Pemerintah memakai frekuensi di 474 Mhz hingga 570 Mhz. Dengan cara ini tidak ada lagi yang menguasai dua frekuensi di satu zona. Secara prinsip, kata Tifatul, tidak ada lagi televisi nasional, kecuali mereka berjaringan dengan zona-zona lain. Atas siaran televisi digital ini, diprediksi industri Production House dan Content Provider televisi seperti KompasTV, misalnya, akan berkembang.
"Agar industri televisi digital ini makin terarah, kami sedang menuntaskan delapan Peraturan Menteri (PM) yang mendukung pelaksanaan siaran digital ini," jelasnya. 
 Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2012/01/30/1743088/Menkominfo.Ayo.Pindah.ke.TV.Digital