Monday, December 28, 2009

Teknologi Penyiaran TV Digital (bag.2)

dvb-t Postingan kali ini merupakan sambungan dari postingan sebelumnya.

Pada teknologi penyiaran TV Digital terdapat dua bagian standarisasi. Bagian I ialah standar untuk kompresi dan multiplexing. dan Bagian II untuk kode koreksi kesalahan dan sistem transmisi. sebagian besar standar untuk bagian I menggunakan MPEG-2 (Moving Pictures Expert Group-2) untuk kompresi. Pada bagian II terdapat sejumlah standar penyiaran TV digital yang saat ini berkembang, yaitu DVB-T (Digital Video Broadcasting Terrestrial) dari Eropa, ISDB-T (Integrated Services Digital Broadcasting Terrestrial) dari Jepang, ATSC (Advanced Television System Committee) dari Amerika Serikat, T-DMB (Terrestrial Digital Multimedia Broadcasting) dari Korea Selatan, DMB-T (Digital Multimedia Broadcasting Terrestrial) dari China. Masing-masing standar dan beberapa variannya telah diadopsi oleh sejumlah negara. DVB diadopsi oleh semua negara Eropa, sejumlah negara di Asia dan Australia, sedangkan ATSC oleh Amerika Utara, sejumlah negara di Amerika Selatan dan Asia. Pertanyaannya adalah, mengapa negara kita (Indonesia) yang negaranya sangat luas dan masyarakatnya sangat banyak tidak mempunyai standar sendiri, hanya bisa mengadopsi saja. Apakah daya kreatifitasnya kurang sehingga hanya menjadi follower saja atau bagaimana? entahlah………


Standar ATSC yang diluncurkan pertama kali pada 1 November 1998 mengirimkan sinyal TV digital dengan teknik modulasi amplitudo digital yang dipadu dengan pemfilteran VSB untuk membatasi bandwidth. ATSC dipandang lebih sesuai untuk penerima TV yang tidak bergerak dan sejak semula memang dirancang untuk mampu mengantarkan sinyal HDTV (High Definition TV).

Teknik OFDM membagi aliran informasi TV digital yang berlaju tinggi ke dalam sejumlah sub-aliran dengan laju rendah yang masing-masing akan memodulasikan gelombang pembawa yang saling orthogonal. Teknik ini mampu memberikan imunitas terhadap efek lintasan jamak. Sedangkan Interleaving – pengubahan urutan simbol-simbol yang ditransmisikan untuk ditata kembali pada penerima – akan memberikan kekebalan terhadap gangguan kanal yang berupa fading maupun derau impuls. Dipadu dengan dua lapis teknik pengodean untuk koreksi sinyal, maka sistem DVB-T memiliki ketahanan tinggi terhadap berbagai gangguan akibat kondisi kanal yang buruk dengan adanya derau, lintasan jamak, dan variasi daya terima karena fading.

Pada postingan selanjutnya akan dibahas tentang ISDB-T, T-DMB dan DMB-T

Pustaka :  Sistem TV Digital dan Prospeknya Di Indonesia

Selanjutnya......

Wednesday, December 2, 2009

Teknologi Penyiaran TV Digital

Implementasi teknologi penyiaran TV digital bukanlah rekayasa dan upaya yang mengharuskan pemirsa menggunakan pesawat tv baru yang digital. Upaya ini lebih terfokus pada sinyal digital yang ditransmisikan dari pemancar, sehingga pesawat TV yang ada pada pemirsa cukup ditambahi perangkat set-top box agar dapat menerima sinyal TV Digital.

Dibandingkan dengan analog, kelebihan sinyal digital terletak pada ketahanannya terhadap derau dan kemudahannya untuk diperbaiki (recovery) pada bagian penerimanya dengan suatu kode koreksi kesalahan (error correction code). Keuntungan lainnya adalah pada konsumsi bandwidth yang lebih efisien serta efek interferensi yang lebih rendah dan penggunaan sistem OFDM (Orthogonal frequency Division Multiplexing) yang tangguh dalam mengatasi efek lintas jamak.

Pada sistem penyiaran TV analog, efek lintasan jamak ini akan menimbulkan echo yang mengakibatkan munculnya gambar ganda yang sangat mengganggu kenikmatan menonton.

Penyiaran TV digital bisa dioperasikan dengan daya yang rendah serta menghasilkan kualitas gambar dan warna yang jauh lebih bagus daripada penyiaran TV analog.

Dari segi layanan, sistem penyiaran TV digital mampu meningkatkan kualitas siaran, disamping memberikan lebih banyak pilihan program kepada pemirsa, serta memungkinkan konvergensi dengan berbagai media seperti media internet, media telepon selular, dan PDA. Pada sisi aplikasi, siaran TV digital memberikan fleksibilitas aplikasi interaktif sehingga akan sangat mendukung kebutuhan interaksi antara penyedia jasa program dengan penggunanya, baik yang bersifat komersial, seperti interactive advertisement, tele-news, tele-banking, tele-shopping, maupun nonkomersial seperti tele-education, tele-working dan tele-traffic.

Penyiaran TV Digital secara umum didefinisikan sebagai pengambilan atau penyimpanan gambar dan suara secara digital, yang pemrosesannya (encoding-multiplexing) termasuk proses transmisi, dilakukan secara digital dan kemudian setelah melalui proses pengiriman melalui udara, proses penerimaan (receiving) pada pesawat penerima, baik penerimaan tetap di rumah (fixed reception) maupun yang bergerak (mobile reception) dilakukan secara digital pula.

Source : Sistem TV Digital dan prospeknya di Indonesia

Selanjutnya......

Sunday, November 22, 2009

Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi Kedepan di Indonesia (Bag.2)

Tulisan berikut ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya.

Definisi Terkait Layanan TV Digital

  • Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap adalah : media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar, berupa program yang teratur dan berkesinambungan dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerima tetap.
  • Saluran siaran adalah slot untuk satu program siaran
  • Program Siaran adalah konten yang disusun berkesinambungan dan berjadwal
  • Saluran adalah kanal frekuensi
  • Multipleksing adalah penggambungan beberapa saluran siaran pada satu kanal frekeunsi.

Manfaat Layanan TV Digital

  • Penyelenggara program Siaran Tidak Perlu menyediakan infrastruktur
    • Dapat lebih fokus pada konten/siaran
    • Memudahkan pengusaha lokal untuk menjadi penyelenggara program siaran (hambatan teknis lebih kecil)
    • Memudahkan proses perizinan
  • Penyelenggara Multipleks beroperasi pada wilayah yang lebih luas
    • Dapat dikenai syarat pembangunan untuk menjangkau seluruh zona layanan (termasuk daerah blankspot)
    • Memudahkan pencegahan interferensi
    • Memudahkan proses perizinan'
  • Penyelenggara Multipleksing dapat memberikan jasa tambahan selain menyewakan saluran siaran kepada penyelenggara program siaran
  • Mendorong pertumbuhan industri dalam negeri (konten,STB, dll)
  • Memudahkan penerapan aturan menara bersama

RoadMap Penyiaran TV Digital

2009 – 2014

  • Uji coba dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun
  • Penghentian izin lisensi baru untuk TV analog setelah beroperasinya penyelenggara infrastruktur TV Digital
  • Dimulai dengan lisensi baru untuk penyelenggara infrastruktur TV Digital
  • Perkenalan DVB-T (Digital Video Broadcast-Terestrial) atau DAB (Digital Audio Broadcast)
    Periode Simulcast (diperlukan pemetaan lokasi dimulainya siaran digital dan dihentikannya siaran analog sesuai usulan rancangan permen)
  • Mendorong industri elektronik dalam negeri dalam penyediaan peralatan penerima TV Digital

2014 – 2017

  • Penghentian siaran TV analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah regional lain
  • Intensifikasi penerbitan izin bagi mux operator yang awalnya beroperasi analog ke digital

2018

  • Periode dimana seluruh siaran TV analog dihentikan
  • Siaran TV Digital beroperasi penuh pada band IV dan V
  • Kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan (untuk international telecommunication dan public protection disaster relief)

Masa Transisi

  • Analog switch off pada akhir 2017
  • Masa simulcast (analog dan digital bersamaan) [2010 – 2017]
  • Masa simulcat paling lama (terhitung sejak adanya penyelenggara multipleksing)
    • IPP Primer
    •       Pada DEM (Daerah ekonomi maju): 3 tahun
    •       Pada DEKM (Daerah ekonomi kurang maju) : 5 tahun
    • IPP Sekunder
    •       1 tahun untuk kanal di luar wilayah layanannya
    •       7 hari kerja untuk kanal TV digital
  • Pengajuan izin setelah permen TVD-TT, akan memperoleh IPP sekunder

Penyelenggara LPK dalam sistem TV Digital

Dalam sistem siaran TV Digital penerimaan tetap tidak berbayar (Free-To_Air) belum diatur mengenai penyelenggaraan siaran komunitas oleh LPK karena masih memerlukan kajian dari aspek teknis mengingat terdapat ketentuan pembatasan penyelenggaraan hanya untuk komunitasnya saja, atau dengan radius 2,5 km.

Selanjutnya......

Thursday, November 19, 2009

Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi Kedepan di Indonesia

Materi berikut ini didapatkan dari hands out seminar sehari yang saya hadiri dan diselenggarakan oleh BPPT pada hari kamis, 19 November 2009 yang berjudul “Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi kedepan di Indonesia”. Materi ini sedianya akan disampaikan oleh Ibu Agnes, tapi karena beliau berhalangan karena dipanggil dirjen, maka dibawakan oleh asistennya.

Mengingat bahwasannya apa yang disampaikan di seminar tersebut layak untuk diketahui publik (bukan hanya peserta seminar saja), maka saya tuliskan ulang di blog ini. apabila ternyata tindakan saya ini membuat orang/lembaga tidak berkenan, saya minta maaf dan materi ini akan dihapus dari blog.

Masa Depan Televisi

  • Pesawat televisi dilengkapi dengan colokan (konektor) broadband(dengan modem internal) untuk internet
  • Telah dikembangkan perangkat tambahan untuk menghasilkan “connected tv” dengan remote control juga berdungsi sebagai keyboard dan mouse
  • Software tv widget dari yahoo dan intel dapat memberikan tampilan layar internet di sebelah layar penyiaran pada pesawat TV
  • Pelanggan TV kabel dapat menonton acara pay tv melalui internet dengan menggunakan nomor langganannya
  • Fasilitas untuk memudahkan pengukuran terhadap iklan
  • Fasilitas untuk memudahkan implementasi model penyiaran time-sharing dan segmented content
  • Konvergensi televisi penyiaran, televisi internet dan televisi interaktif

Ketentuan Layanan

Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4252) :

  • Lembaga penyiaran swasta (LPS) jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran

Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 50 thn 2005 Tentang Lembaga Penyiaran swasta, pasal 2 ayat 2

  • Dalam menyelenggarakan penyiaran multipleksing Lembaga penyiaran Swasta hanya dapat menyiarkan 1 (satu) program siaran.

Penjelasan PP

  • Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program siaran atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan

Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

1. Pasal 33 ayat (1)

“Penggunaan Spektrum Frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin dari pemerintah

2. Pasal 33 ayat (4)

“Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan peraturan pemerintah”

Peratutan pemerintah republik Indonesia nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi

Peraturan pemeruntah Republik Indonesia Nomor 53 tahun2000 tentang penggunaan spektrum Frekuensi dan Orbit satelit

Selanjutnya......

Wednesday, September 30, 2009

Ratusan Stasiun TV Lokal di Jabar Antre Dapat Izin

Kompas, Selasa, 29 September 2009 | 03:53 WIB

Bandung, Kompas - Ratusan stasiun televisi lokal baru di Jawa Barat menunggu Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Tingginya gairah mendirikan televisi lokal ini tidak terlepas dari rencana bakal direalisasikannya sistem penyiaran berjaringan.
Berdasarkan data Bidang Infrastruktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, terdapat 129 stasiun televisi lokal yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada KPI dan pemerintah. Dari jumlah ini, hanya 47 yang dinyatakan memenuhi syarat kelayakan dari KPI dan menunggu proses perizinan lanjutan.
Menurut komisioner Bidang Infrastruktur KPID Jabar, Z Al Faqih, Jabar mencatatkan diri sebagai provinsi dengan pengajuan izin lembaga penyiaran terbanyak di Indonesia.
”Secara ekonomi, wilayah Jawa Barat cukup maju. Orang pun tertantang mendirikan radio dan televisi untuk mendapat keuntungan,” katanya Minggu (27/9).


Di Bandung, ibu kota Provinsi Jabar, sebagai contoh, akan ada tambahan setidaknya 7 stasiun televisi lokal. Ini akan semakin melengkapi daftar pilihan masyarakat mengingat sebelumnya sudah ada 6 stasiun televisi lokal yang lebih dulu muncul di sana.
Tingginya minat mendirikan stasiun televisi lokal ini, diakui Faqih, tidak terlepas dari rencana akan segera diterapkannya sistem penyiaran berjaringan. ”Peraturan Menteri No 32/2007 menyebutkan, pelaksanaan penyiaran berjaringan ini pada 2009. Ini tak bisa ditunda lagi,” tuturnya.
Demi kepastian hukum, lanjutnya, sistem penyiaran berjaringan harus segera dilaksanakan. Ini sesuai dengan semangat UU No 32/2002 tentang Penyiaran yang menekankan keragaman kepemilikan dan isi.
”Dengan berjaringan, akan terjadi pembagian investasi dan sumber daya. Isi lokal pun akan diberi ruang. Yang terjadi selama ini, kebutuhan masyarakat dan keragaman kan masih sulit diakomodasi stasiun televisi nasional,” tuturnya. Sistem televisi berjaringan mensyaratkan setiap televisi nasional melakukan kerja sama dengan televisi lokal dalam melakukan relay siaran.
Menurut pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung, Atie Rachmiatie, masyarakat daerah bisa menaruh harapan banyak kepada televisi lokal untuk mendapatkan hiburan dan informasi yang mendidik.
Ini tidak terlepas dari masih buruknya kualitas siaran mayoritas televisi swasta nasional saat ini. ”Isi siaran televisi di Jakarta hanya menghabiskan emosi, tetapi tidak ada nilai pendidikannya,” tuturnya. Tahun ini, misalnya, setidaknya muncul 61 pengaduan dari masyarakat tentang isi siaran yang semua terkait televisi swasta nasional. (JON)

Fenomena di atas tidak hanya terjadi di jawa barat saja, bahkan di hampir semua kota besar di Indonesia. Melihat Fenomena seperti yang di tulis di harian kompas di atas, alangkah baiknya jika kita tidak hanya menjadi penonton saja. Bagaimanapun juga hal itu merupakan peluang yang sangat layak untuk dimanfaatkan. Jika teman-teman berminat untuk ikut turun serta berkecimpung dalam fenomena tersebut, Mitrabiz memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya mendapatkan penghasilan dari fenomena tersebut. Untuk lebih jelasnya, silakan klik di sini

Selanjutnya......

Wednesday, September 2, 2009

Industri Penyiaran Televisi dan Peluangnya

Pertumbuhan industri penyiaran televisi di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dekade ini. Apakah itu televisi nasional, lokal, jaringan, maupun komunitas begitu juga antara tv yang bisa ditonton gratis (free to air) maupun tv berlangganan (pay tv) semuanya menunjukkan peningkatan yang sangat pesat. Skala operasional di antara stasiun tv akan berbeda tergantung dari bisnis, target audience, lisensi dan faktor lainnya. Keanekaragaman ini akan berdampak pada sistem yang diterapkan pada setiap stasiun tv. Faktor kritis lainnya dalam industri penyiaran televisi adalah telah tiba saatnya menyambut teknologi digital. Saat ini adalah eranya transisi menuju teknologi digital dimana setiap keputusan yang dibuat untuk menambahkan atau mengganti komponen dalam sistem penyiaran harus ditentukan secara hati-hati.

Sebuah persaingan yang sangat ketat di antara stasiun tv tidak hanya untuk konten program, kelangsungan kualitas operasi dan penyiaran akan mempengaruhi secara langsung pendapatan stasiun tv.

Apakah MAS?

MAS Industri penyiaran televisi swasta dan komersial di Indonesia dimulai pada tahun 1988. Pendiri Mitrabiz Andalan solusi(MAS) telah terlibat sejak pekerjaan konstruksi dasar dan setup platform operasional di divisi teknik dan pengembangan selama bertahun-tahun. MAS didirikan sejak tahun 2000. Pemilik MAS telah bekerjasama dengan sebagian besar vendor, pabrikan, consultan, system integrator dengan reputasi internasional yang terlibat dalam industry televisi selama lebih dari 20 tahun. Pengalaman ini telah membuat Mitrabiz Andalan Solusi selalu menjadi pemimpin dalam hal dukungan terbaik untuk meningkatkan prestasi stasiun tv di aspek teknis seperti :

- Konsultasi teknis, penasihat teknis dan membantu secara teknis stasiun tv dalam masalah perencanaan dan perluasan fasilitas penyiaran stasiun tv

- Membantu stasiun tv untuk supervise dan monitoring pelaksanaan konstruksi

- Mengintegrasikan sistem, Supply peralatan dan istallasi sistem

- Melatih dan mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang teknologi dan operasional penyiaran

- Penilaian dan audit sistem teknik yang ada di stasiun tv

pustekom MAS Bangga pada kemampuannya untuk memberikan solusi yang sesuai untuk kebutuhan bisnis khusus anda. Apakah itu memodifikasi suatu produk, membangun solusi kustom, atau menyesuaikan panel control. Kita bisa menyelesaikan masalah dan akan melakukan apa yang diperlukan untuk mengembangkan solusi yang tepat untuk membuat pekerjaan anda lebih mudah.

Sesuai dengan judul dari blog ini, industri penyiaran televisi memberikan peluang yang sangat besar kepada kita semua karena peningkatannya yang sangat signifikan. Seiring dengan telah dikeluarkannya izin operasional ke beberapa perusahaan untuk mengoperasikan stasiun tv baik berbayar, lokal maupun komunitas begitu juga dengan banyaknya lembaga-lembaga pendidikan yang membuka jurusan broadcasting sehingga membutuhkan studio mini untuk praktek mahasiswa dan siswanya, maka bagi pelaku industry penyiaran, MAS memberikan peluang untuk memberikan penawaran yang sangat kompetitif dengan pelayanan yang maksimal.

Peluang ini juga berlaku bagi siapa saja yang mempunyai koneksi ke pelaku industri penyiaran untuk menjadi semacam freelance marketing. Tentu saja kita akan memberikan imbalan yang memuaskan apabila transaksinya berhasil. MAS telah berpengalaman mengerjakan proyek mulai dari uplink-downlink, studio equipment, postpro, studio mini untuk pelatihan, control room dan lain sebagainya.

Bila ada yang ingin memanfaatkan peluang ini, silakan hubungi saya di alamat email rusmawan@mitrabiz.co.id atau rusmawan@yahoo.com

Mohon agar halaman ini di bookmark di internet explorer anda, siapa tahu suatu saat nanti dibutuhkan

Sumber : www.mitrabiz.co.id (dengan beberapa penambahan)

Selanjutnya......

Tuesday, June 23, 2009

Istilah Dalam Teknik Penyiaran (Bagian 5)


Setelah pada posting sebelumnya membahas tentang istilah IT yang sering digunakan dalam istilah penyiaran seperti Ethernet, Firewall, NAS, Server Blade, S/N Ratio, SATA dan SCSI, maka pada posting kali ini akan membahas tentang ATA/133, NCQ, PATA, chipset, controller, FSB dan IGP

ATA/133
Untuk sementara merupakan standar kecepatan transfer data tertinggi perangkat dengan interface PATA. Beberapa nama lainnya adalah ATA-7, ATA/ATAPI-7, Ultra-DMA/133, UDMA 6, dan lain-lain. Untuk mencapainya, dibutuhkan controller hardisk yang sudah mendukung, juga controller bus pada sisi PC (lebih tepatnya pada motherboard). Sedang dalam penngembangan selanjutnya adalah ATA-8 atau ATA/ATAPI-8.

NCQ
NCQ (Native Command Queuing) merupakan command protocol pada SATA yang memungkinkan hardisk menentukan sendiri urutan perintah saat hardisk beroperasi. Memiliki banyak kesamaan dengan TCQ (Tagged Command Queuing) pada hardisk SCSI. Selain mempercepat kinerjanya, juga akan mengoptimalkan umur mekanisme hardisk.

PATA
PATA atau sebelumnya dikenal sebagai ATA (Advanced Technology Attachment), atau juga sering disebut sebagai IDE, ATAPI, dan UDMA. Merupakan standar interface yang digunakan untuk perangkat storage pada PC, seperti drive optic dan hardisk. Dengan diperkenalkannya serial ATA pada tahun 2003 yang lalu, maka untuk lebih spesifik kemudian lebih dikenal sebagai PATA (Parallel ATA). Mengacu pada metode sinyal data pada kabel data ATA.

Chipset
Chips atau chipset merupakan potongan kecil silicon yang digunakan untuk menyimpan informasi dan instruksi computer. Setiap komponen computer memiliki paling tidak sebuah chips di dalamnya. Chipset pada motherboard mengontrol masukan dan keluaran yang mendasar dari computer. Chipset pada video card mengontrol rendering dari grapik 3D, dan output dari gambar pada monitor kita. CPU salah satu contoh chips yang sangat penting.

Controller
Alat tambahan yang dapat mengatur operasi dari peralatan yang ada di bawah pengaturan motherboard. Bentuk fisik berupa sebuah chips dengan ukuran beragam, tergantung fungsi dan fasilitas yang dimilikinya.

FSB (Front Side Bus)
Pada mikroprosesor FSB menghubungkan prosesor dengan memori utama. FSB digunakan untuk mengomunikasikan antara motherboard dengan lainnya.

Integrated Graphic Controller
Biasa disebut IGP (Integrated Graphic Prosesor) oleh sebagian chipset manufaktur. Adalah chips graphis yang terintegrasi di dalam chipset motherboard dan memiliki fungsi yang sama, seperti halnya video card. Bedanya, kebanyakan IGP tidak memiliki memori yang khusus untuk dirinya, dan mengambil langsung dari memori computer utama. Walau pada sebagian produsen juga mengimplementasikan chip memori khusus untuk IGP ini.
Selanjutnya......