Thursday, April 16, 2009

Telekomunikasi Point-To-Point atau Point-To-Multipoint (Terrestrial Fixed Services)

Fixed Services didefinisikan sebagai servis komunikasi radio antara titik-titik tertentu yang tetap, yang juga meliputi system radio point-to-point serta point-to-multipoint digunakan untuk Transmisi Suara, Video dan Informasi Data.
Di Indonesia penggunaan system radio fixed services point-to-point atau point-to-multipoint dapat dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu :
  • Sistem Komunikasi Radio HF.
  • Sistem Komunikasi Radio VHF/UHF.
  • Sistem Komunikasi Radio Microwave Link.
Sistem Komunikasi Radio HF.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit pasal 22, permohonan izin stasiun radio untuk komunikasi point-to-point dengan lingkup terbatas tidak perlu menyertakan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

radio hf1
Untuk hubungan komunikasi radio yang dapat melintasi batas wilayah negara, harus dilakukan terlebih dahulu koordinasi frekuensi dengan negara lain. Sebagai contoh adalah penggunaan frekuensi HF yang dapat menjangkau ribuan kilometer, sehingga dapat menjangkau negara lain. Komunikasi radio HF menggunakan gelombang langit (skywave) yang bergantung pada kondisi ionosfir yang bervariasi dari siang dan malam, waktu ke waktu serta posisi pemancar dan penerima. Diperlukan sejumlah frekuensi yang berbeda untuk system komunikasi radio HF yang baik.
Sistem Komunikasi Radio VHF/UHF.
Digunakan untuk penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus, untuk keperluan sendiri oleh badan hukum baik BUMN maupun perusahaan swasta. Sebelum UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditetapkan, istilah yang digunakan adalah Radio Konsesi.
Pada beberapa pita frekuensi, digunakan pula untuk penyelenggaraan telekomunikasi Bergerak Terrestrial seperti Radio Trunking dan Radio Paging yang memiliki wilayah layanan dan alokasi pita frekuensi Eksklusif. Dirjen Postel tidak akan memberikan izin baru untuk izin stasiun radio konsesi / telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri tersebut.
Sistem Komunikasi Radio Microwave Link.

Sistem komunikasi radio microwave link beroperasi pada pita frekuensi radio 1 s/d 60 GHz. Pita frekuensi di bawah 12 GHz, umumnya digunakan untuk aplikasi Radio-relay jarak jauh karena karakteristik propagasi yang mendukung. Sebagai konsekuensinya, pita frekuensi ini sangat padat digunakan, terutama di kota-kota besar.
microwave band
Sebagai tambahan, bahwa pada pita frekuensi 1-3 GHz juga digunakan untuk sistem-sistem Komunikasi Tetap, Bergerak maupun Satelit. Misal GSM 1800, WLL, CDMA 1900, IMT 2000, Satelit Broadcasting Cakrawarta I. Karena itu Dirjen Postel tidak akan menetapkan izin baru bagi microwave link di pita 1-3 GHz tersebut. Sejumlah pengguna microwave link yang telah beroperasi sejak tahun 1990-an pita 1-3 GHz, akan sedikit demi sedikit dikurangi dan tidak diperpanjang izinnya lagi.
telekomunikasi copy
by Enj.Ambang Purwadi

No comments:

Post a Comment