Monday, January 4, 2010

Slot Satelit Negara Harus Dikelola Perusahaan Indonesia

clip_image001

Pemerintah menilai pengelolaan slot satelit yang dikuasai negara, idealnya harus melalui perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia.

"Ini masalah kejelasan pembayaran BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi dan pajak," ujar Sekjen Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar di gedung Depkominfo, Jakarta.

Penegasan ini terkait hilangnya nama satelit Indostar II--yang menggunakan slot Indonesia--setelah dibeli oleh perusahaan asing SES World Skies dari Protostar.

Protostar merupakan mitra Media Citra Indostar (MCI)--selaku penyelenggara televisi berbayar Indovision--yang mengoperasikan Indostar II dalam bentuk kerjasama condo satelit (satu satelit mengisi beberapa slot). "Kami akan meminta klarifikasi dari MCI," kata Basuki.

Menurut dia, pengelolaan slot satelit dalam negeri oleh perusahaan asing, dalam waktu jangka pendek, tidak masalah. Asalkan, perusahaan itu harus berbadan hukum lokal dulu.

"Sebab, jika slot dibiarkan kosong, bisa kembali ditarik oleh ITU (International Telecommunication Union). Dilema ini harus dipahami, karena investasi untuk membangunnya mahal," jelasnya.

Pelaksana tugas Dirjen Postel ini juga mengatakan, untuk membereskan masalah pengelolaan satelit di Indonesia, pemerintah akan secepatnya menyelesaikan peraturan menteri terkait satelit. "Terutama masalah skema perjanjian condo satelit," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment