Setelah sebelumnya membahas tentang beberapa standar teknologi penyiaran TV Digital di dunia, maka kali ini kita akan mempelajari tentang migrasi dari analog ke digital, apa saja yang harus dilakukan dan bagaimana prosesnya.
Di Eropa, Amerika dan Jepang, migrasi ke sistem penyiaran TV digital sudah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu. Di Jerman, proyek ini telah dimulai sejak 2003 di kota Berlin dan 2005 di Munich. Pada akhir 2005 di Inggris telah dilakukan percobaan untuk mematikan beberapa penyiaran TV analog. pada 2010 (sekarang ini) Perancis juga akan menerapkan hal yang sama. Hal ini dikakukan untuk memastikan bahwa penghentian total sistem analog bisa dilakukan pada tahun 2012 (note, di indonesia, rencana tentang penghentian total siaran analog akan dilakukan pada 2018).
Di Amerika Serikat, Kongres bahkan telah memberikan mandat penghentian penyiaran TV analog secara total (switch off) pada tahun 2009. Jepang melakukan hal serupa (2011), sementara negara-negara lain di kawasan asia juga akan mengikuti migrasi total dari sistem analog ke sistem digital. Di Singapura, TV Digital telah diluncurkan sejak agustus 2004. Di Malaysia pembangunan penyiaran TV digital juga telah dirintis sejak tahun 1998.
Bagaimana dengan Indonesia yang berpenduduk banyak dengan beragam kebudayaan yang tentunya sangat membutuhkan variasi program-program siaran TV? Migrasi atau peralihan dari sistem penyiaran TV analog ke TV digital merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Langkah pembuka menuju penyiaran TV digital sebenarnya sudah dimulai sejak 1997 dalam format TV digital satelit.
Sejak tahun 2004 di bawah koordinasi Tim Nasional Migrasi Televisi dan radio dari analog ke digital, telah dilakukan sejumlah kajian terhadap implementasi penyiaran TV digital. Serangkaian diskusi, seminar dan lokakarya yang melibatkan tenaga ahli di bidang penyiaran TV digital dari beberapa penjuru dunia telah dilakukan. Bahkan ujicoba siaran TV digital telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2006 dengan menggunakan kanal 34 UHF untuk standar DVB-T dan kanal 27 UHF untuk standar T-DMB.
Pada postingan berikutnya akan dibahas “alasan pemerintah memilih standar DVB-T sebagai standar penyiaran TV Digital di Indonesia”.
No comments:
Post a Comment