- Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap adalah : media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar, berupa program yang teratur dan berkesinambungan dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerima tetap.
- Saluran siaran adalah slot untuk satu program siaran
- Program Siaran adalah konten yang disusun berkesinambungan dan berjadwal
- Saluran adalah kanal frekuensi
- Multipleksing adalah penggambungan beberapa saluran siaran pada satu kanal frekeunsi.
Blog ini berisi segala sesuatu yang berhubungan dengan teknik penyiaran (broadcasting), event maupun project lainnya
Sunday, November 22, 2009
Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi Kedepan di Indonesia (Bag.2)
Thursday, November 19, 2009
Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi Kedepan di Indonesia
Materi berikut ini didapatkan dari hands out seminar sehari yang saya hadiri dan diselenggarakan oleh BPPT pada hari kamis, 19 November 2009 yang berjudul “Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi kedepan di Indonesia”. Materi ini sedianya akan disampaikan oleh Ibu Agnes, tapi karena beliau berhalangan karena dipanggil dirjen, maka dibawakan oleh asistennya.
Mengingat bahwasannya apa yang disampaikan di seminar tersebut layak untuk diketahui publik (bukan hanya peserta seminar saja), maka saya tuliskan ulang di blog ini. apabila ternyata tindakan saya ini membuat orang/lembaga tidak berkenan, saya minta maaf dan materi ini akan dihapus dari blog.
Masa Depan Televisi
- Pesawat televisi dilengkapi dengan colokan (konektor) broadband(dengan modem internal) untuk internet
- Telah dikembangkan perangkat tambahan untuk menghasilkan “connected tv” dengan remote control juga berdungsi sebagai keyboard dan mouse
- Software tv widget dari yahoo dan intel dapat memberikan tampilan layar internet di sebelah layar penyiaran pada pesawat TV
- Pelanggan TV kabel dapat menonton acara pay tv melalui internet dengan menggunakan nomor langganannya
- Fasilitas untuk memudahkan pengukuran terhadap iklan
- Fasilitas untuk memudahkan implementasi model penyiaran time-sharing dan segmented content
- Konvergensi televisi penyiaran, televisi internet dan televisi interaktif
Ketentuan Layanan
Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4252) :
- Lembaga penyiaran swasta (LPS) jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran
Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 50 thn 2005 Tentang Lembaga Penyiaran swasta, pasal 2 ayat 2
- Dalam menyelenggarakan penyiaran multipleksing Lembaga penyiaran Swasta hanya dapat menyiarkan 1 (satu) program siaran.
Penjelasan PP
- Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program siaran atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan
Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
1. Pasal 33 ayat (1)
“Penggunaan Spektrum Frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin dari pemerintah
2. Pasal 33 ayat (4)
“Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan peraturan pemerintah”
Peratutan pemerintah republik Indonesia nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi
Peraturan pemeruntah Republik Indonesia Nomor 53 tahun2000 tentang penggunaan spektrum Frekuensi dan Orbit satelit
Wednesday, September 30, 2009
Ratusan Stasiun TV Lokal di Jabar Antre Dapat Izin
Berdasarkan data Bidang Infrastruktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, terdapat 129 stasiun televisi lokal yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada KPI dan pemerintah. Dari jumlah ini, hanya 47 yang dinyatakan memenuhi syarat kelayakan dari KPI dan menunggu proses perizinan lanjutan.
Menurut komisioner Bidang Infrastruktur KPID Jabar, Z Al Faqih, Jabar mencatatkan diri sebagai provinsi dengan pengajuan izin lembaga penyiaran terbanyak di Indonesia.
”Secara ekonomi, wilayah Jawa Barat cukup maju. Orang pun tertantang mendirikan radio dan televisi untuk mendapat keuntungan,” katanya Minggu (27/9).
Di Bandung, ibu kota Provinsi Jabar, sebagai contoh, akan ada tambahan setidaknya 7 stasiun televisi lokal. Ini akan semakin melengkapi daftar pilihan masyarakat mengingat sebelumnya sudah ada 6 stasiun televisi lokal yang lebih dulu muncul di sana.
Tingginya minat mendirikan stasiun televisi lokal ini, diakui Faqih, tidak terlepas dari rencana akan segera diterapkannya sistem penyiaran berjaringan. ”Peraturan Menteri No 32/2007 menyebutkan, pelaksanaan penyiaran berjaringan ini pada 2009. Ini tak bisa ditunda lagi,” tuturnya.
Demi kepastian hukum, lanjutnya, sistem penyiaran berjaringan harus segera dilaksanakan. Ini sesuai dengan semangat UU No 32/2002 tentang Penyiaran yang menekankan keragaman kepemilikan dan isi.
”Dengan berjaringan, akan terjadi pembagian investasi dan sumber daya. Isi lokal pun akan diberi ruang. Yang terjadi selama ini, kebutuhan masyarakat dan keragaman kan masih sulit diakomodasi stasiun televisi nasional,” tuturnya. Sistem televisi berjaringan mensyaratkan setiap televisi nasional melakukan kerja sama dengan televisi lokal dalam melakukan relay siaran.
Menurut pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung, Atie Rachmiatie, masyarakat daerah bisa menaruh harapan banyak kepada televisi lokal untuk mendapatkan hiburan dan informasi yang mendidik.
Ini tidak terlepas dari masih buruknya kualitas siaran mayoritas televisi swasta nasional saat ini. ”Isi siaran televisi di Jakarta hanya menghabiskan emosi, tetapi tidak ada nilai pendidikannya,” tuturnya. Tahun ini, misalnya, setidaknya muncul 61 pengaduan dari masyarakat tentang isi siaran yang semua terkait televisi swasta nasional. (JON)