Sunday, November 22, 2009

Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi Kedepan di Indonesia (Bag.2)

Tulisan berikut ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya.
Definisi Terkait Layanan TV Digital
  • Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap adalah : media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar, berupa program yang teratur dan berkesinambungan dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerima tetap.
  • Saluran siaran adalah slot untuk satu program siaran
  • Program Siaran adalah konten yang disusun berkesinambungan dan berjadwal
  • Saluran adalah kanal frekuensi
  • Multipleksing adalah penggambungan beberapa saluran siaran pada satu kanal frekeunsi.
Manfaat Layanan TV Digital

Thursday, November 19, 2009

Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi Kedepan di Indonesia

Materi berikut ini didapatkan dari hands out seminar sehari yang saya hadiri dan diselenggarakan oleh BPPT pada hari kamis, 19 November 2009 yang berjudul “Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi kedepan di Indonesia”. Materi ini sedianya akan disampaikan oleh Ibu Agnes, tapi karena beliau berhalangan karena dipanggil dirjen, maka dibawakan oleh asistennya.

Mengingat bahwasannya apa yang disampaikan di seminar tersebut layak untuk diketahui publik (bukan hanya peserta seminar saja), maka saya tuliskan ulang di blog ini. apabila ternyata tindakan saya ini membuat orang/lembaga tidak berkenan, saya minta maaf dan materi ini akan dihapus dari blog.

Masa Depan Televisi

  • Pesawat televisi dilengkapi dengan colokan (konektor) broadband(dengan modem internal) untuk internet
  • Telah dikembangkan perangkat tambahan untuk menghasilkan “connected tv” dengan remote control juga berdungsi sebagai keyboard dan mouse
  • Software tv widget dari yahoo dan intel dapat memberikan tampilan layar internet di sebelah layar penyiaran pada pesawat TV
  • Pelanggan TV kabel dapat menonton acara pay tv melalui internet dengan menggunakan nomor langganannya
  • Fasilitas untuk memudahkan pengukuran terhadap iklan
  • Fasilitas untuk memudahkan implementasi model penyiaran time-sharing dan segmented content
  • Konvergensi televisi penyiaran, televisi internet dan televisi interaktif

Ketentuan Layanan

Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4252) :

  • Lembaga penyiaran swasta (LPS) jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran

Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 50 thn 2005 Tentang Lembaga Penyiaran swasta, pasal 2 ayat 2

  • Dalam menyelenggarakan penyiaran multipleksing Lembaga penyiaran Swasta hanya dapat menyiarkan 1 (satu) program siaran.

Penjelasan PP

  • Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program siaran atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan

Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

1. Pasal 33 ayat (1)

“Penggunaan Spektrum Frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin dari pemerintah

2. Pasal 33 ayat (4)

“Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan peraturan pemerintah”

Peratutan pemerintah republik Indonesia nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi

Peraturan pemeruntah Republik Indonesia Nomor 53 tahun2000 tentang penggunaan spektrum Frekuensi dan Orbit satelit

Wednesday, September 30, 2009

Ratusan Stasiun TV Lokal di Jabar Antre Dapat Izin

Kompas, Selasa, 29 September 2009 | 03:53 WIB
Bandung, Kompas - Ratusan stasiun televisi lokal baru di Jawa Barat menunggu Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Tingginya gairah mendirikan televisi lokal ini tidak terlepas dari rencana bakal direalisasikannya sistem penyiaran berjaringan.
Berdasarkan data Bidang Infrastruktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, terdapat 129 stasiun televisi lokal yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada KPI dan pemerintah. Dari jumlah ini, hanya 47 yang dinyatakan memenuhi syarat kelayakan dari KPI dan menunggu proses perizinan lanjutan.
Menurut komisioner Bidang Infrastruktur KPID Jabar, Z Al Faqih, Jabar mencatatkan diri sebagai provinsi dengan pengajuan izin lembaga penyiaran terbanyak di Indonesia.
”Secara ekonomi, wilayah Jawa Barat cukup maju. Orang pun tertantang mendirikan radio dan televisi untuk mendapat keuntungan,” katanya Minggu (27/9).

Di Bandung, ibu kota Provinsi Jabar, sebagai contoh, akan ada tambahan setidaknya 7 stasiun televisi lokal. Ini akan semakin melengkapi daftar pilihan masyarakat mengingat sebelumnya sudah ada 6 stasiun televisi lokal yang lebih dulu muncul di sana.
Tingginya minat mendirikan stasiun televisi lokal ini, diakui Faqih, tidak terlepas dari rencana akan segera diterapkannya sistem penyiaran berjaringan. ”Peraturan Menteri No 32/2007 menyebutkan, pelaksanaan penyiaran berjaringan ini pada 2009. Ini tak bisa ditunda lagi,” tuturnya.
Demi kepastian hukum, lanjutnya, sistem penyiaran berjaringan harus segera dilaksanakan. Ini sesuai dengan semangat UU No 32/2002 tentang Penyiaran yang menekankan keragaman kepemilikan dan isi.
”Dengan berjaringan, akan terjadi pembagian investasi dan sumber daya. Isi lokal pun akan diberi ruang. Yang terjadi selama ini, kebutuhan masyarakat dan keragaman kan masih sulit diakomodasi stasiun televisi nasional,” tuturnya. Sistem televisi berjaringan mensyaratkan setiap televisi nasional melakukan kerja sama dengan televisi lokal dalam melakukan relay siaran.
Menurut pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung, Atie Rachmiatie, masyarakat daerah bisa menaruh harapan banyak kepada televisi lokal untuk mendapatkan hiburan dan informasi yang mendidik.
Ini tidak terlepas dari masih buruknya kualitas siaran mayoritas televisi swasta nasional saat ini. ”Isi siaran televisi di Jakarta hanya menghabiskan emosi, tetapi tidak ada nilai pendidikannya,” tuturnya. Tahun ini, misalnya, setidaknya muncul 61 pengaduan dari masyarakat tentang isi siaran yang semua terkait televisi swasta nasional. (JON)

Wednesday, September 2, 2009

Industri Penyiaran Televisi dan Peluangnya

Pertumbuhan industri penyiaran televisi di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dekade ini. Apakah itu televisi nasional, lokal, jaringan, maupun komunitas begitu juga antara tv yang bisa ditonton gratis (free to air) maupun tv berlangganan (pay tv) semuanya menunjukkan peningkatan yang sangat pesat. Skala operasional di antara stasiun tv akan berbeda tergantung dari bisnis, target audience, lisensi dan faktor lainnya. Keanekaragaman ini akan berdampak pada sistem yang diterapkan pada setiap stasiun tv. Faktor kritis lainnya dalam industri penyiaran televisi adalah telah tiba saatnya menyambut teknologi digital. Saat ini adalah eranya transisi menuju teknologi digital dimana setiap keputusan yang dibuat untuk menambahkan atau mengganti komponen dalam sistem penyiaran harus ditentukan secara hati-hati.
Sebuah persaingan yang sangat ketat di antara stasiun tv tidak hanya untuk konten program, kelangsungan kualitas operasi dan penyiaran akan mempengaruhi secara langsung pendapatan stasiun tv.
Apakah MAS?