Thursday, November 19, 2009

Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi Kedepan di Indonesia

Materi berikut ini didapatkan dari hands out seminar sehari yang saya hadiri dan diselenggarakan oleh BPPT pada hari kamis, 19 November 2009 yang berjudul “Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi kedepan di Indonesia”. Materi ini sedianya akan disampaikan oleh Ibu Agnes, tapi karena beliau berhalangan karena dipanggil dirjen, maka dibawakan oleh asistennya.

Mengingat bahwasannya apa yang disampaikan di seminar tersebut layak untuk diketahui publik (bukan hanya peserta seminar saja), maka saya tuliskan ulang di blog ini. apabila ternyata tindakan saya ini membuat orang/lembaga tidak berkenan, saya minta maaf dan materi ini akan dihapus dari blog.

Masa Depan Televisi

  • Pesawat televisi dilengkapi dengan colokan (konektor) broadband(dengan modem internal) untuk internet
  • Telah dikembangkan perangkat tambahan untuk menghasilkan “connected tv” dengan remote control juga berdungsi sebagai keyboard dan mouse
  • Software tv widget dari yahoo dan intel dapat memberikan tampilan layar internet di sebelah layar penyiaran pada pesawat TV
  • Pelanggan TV kabel dapat menonton acara pay tv melalui internet dengan menggunakan nomor langganannya
  • Fasilitas untuk memudahkan pengukuran terhadap iklan
  • Fasilitas untuk memudahkan implementasi model penyiaran time-sharing dan segmented content
  • Konvergensi televisi penyiaran, televisi internet dan televisi interaktif

Ketentuan Layanan

Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4252) :

  • Lembaga penyiaran swasta (LPS) jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran

Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 50 thn 2005 Tentang Lembaga Penyiaran swasta, pasal 2 ayat 2

  • Dalam menyelenggarakan penyiaran multipleksing Lembaga penyiaran Swasta hanya dapat menyiarkan 1 (satu) program siaran.

Penjelasan PP

  • Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program siaran atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan

Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

1. Pasal 33 ayat (1)

“Penggunaan Spektrum Frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin dari pemerintah

2. Pasal 33 ayat (4)

“Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan peraturan pemerintah”

Peratutan pemerintah republik Indonesia nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi

Peraturan pemeruntah Republik Indonesia Nomor 53 tahun2000 tentang penggunaan spektrum Frekuensi dan Orbit satelit

No comments:

Post a Comment