Sunday, November 22, 2009

Siaran TV Digital dan Antisipasi Teknologi Kedepan di Indonesia (Bag.2)

Tulisan berikut ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya.
Definisi Terkait Layanan TV Digital
  • Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap adalah : media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar, berupa program yang teratur dan berkesinambungan dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerima tetap.
  • Saluran siaran adalah slot untuk satu program siaran
  • Program Siaran adalah konten yang disusun berkesinambungan dan berjadwal
  • Saluran adalah kanal frekuensi
  • Multipleksing adalah penggambungan beberapa saluran siaran pada satu kanal frekeunsi.
Manfaat Layanan TV Digital

  • Penyelenggara program Siaran Tidak Perlu menyediakan infrastruktur
    • Dapat lebih fokus pada konten/siaran
    • Memudahkan pengusaha lokal untuk menjadi penyelenggara program siaran (hambatan teknis lebih kecil)
    • Memudahkan proses perizinan
  • Penyelenggara Multipleks beroperasi pada wilayah yang lebih luas
    • Dapat dikenai syarat pembangunan untuk menjangkau seluruh zona layanan (termasuk daerah blankspot)
    • Memudahkan pencegahan interferensi
    • Memudahkan proses perizinan'
  • Penyelenggara Multipleksing dapat memberikan jasa tambahan selain menyewakan saluran siaran kepada penyelenggara program siaran
  • Mendorong pertumbuhan industri dalam negeri (konten,STB, dll)
  • Memudahkan penerapan aturan menara bersama

RoadMap Penyiaran TV Digital

2009 – 2014
  • Uji coba dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun
  • Penghentian izin lisensi baru untuk TV analog setelah beroperasinya penyelenggara infrastruktur TV Digital
  • Dimulai dengan lisensi baru untuk penyelenggara infrastruktur TV Digital
  • Perkenalan DVB-T (Digital Video Broadcast-Terestrial) atau DAB (Digital Audio Broadcast)
    Periode Simulcast (diperlukan pemetaan lokasi dimulainya siaran digital dan dihentikannya siaran analog sesuai usulan rancangan permen)
  • Mendorong industri elektronik dalam negeri dalam penyediaan peralatan penerima TV Digital
2014 – 2017
  • Penghentian siaran TV analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah regional lain
  • Intensifikasi penerbitan izin bagi mux operator yang awalnya beroperasi analog ke digital
2018
  • Periode dimana seluruh siaran TV analog dihentikan
  • Siaran TV Digital beroperasi penuh pada band IV dan V
  • Kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan (untuk international telecommunication dan public protection disaster relief)
Masa Transisi
  • Analog switch off pada akhir 2017
  • Masa simulcast (analog dan digital bersamaan) [2010 – 2017]
  • Masa simulcat paling lama (terhitung sejak adanya penyelenggara multipleksing)
    • IPP Primer
    • Pada DEM (Daerah ekonomi maju): 3 tahun
    • Pada DEKM (Daerah ekonomi kurang maju) : 5 tahun
    • IPP Sekunder
    • 1 tahun untuk kanal di luar wilayah layanannya
    • 7 hari kerja untuk kanal TV digital
  • Pengajuan izin setelah permen TVD-TT, akan memperoleh IPP sekunder
Penyelenggara LPK dalam sistem TV Digital
Dalam sistem siaran TV Digital penerimaan tetap tidak berbayar (Free-To_Air) belum diatur mengenai penyelenggaraan siaran komunitas oleh LPK karena masih memerlukan kajian dari aspek teknis mengingat terdapat ketentuan pembatasan penyelenggaraan hanya untuk komunitasnya saja, atau dengan radius 2,5 km.

No comments:

Post a Comment