Saat ini, terdapat beberapa standar teknologi penyiaran TV digital yang telah digunakan, antara lain penyiaran video digital (Digital Video Broadcasting è DVB) dari Eropa, layanan penyiaran digital terintegrasi (Integrated Service Digital Broadcasting è ISDB) dari Jepang, Komite Sistem Televisi Tingkat Lanjut (Advanced Television System Commitee è ATSC) dari Amerika Serikat, dan Penyiaran Multimedia Digital (Digital Multimedia Broadcasting è DMB) dari Korea Selatan dan Cina.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 2 Februari 2012 telah menetapkan bahwasanya Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air) yang ditetapkan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting – Terestrial second generation (DVB-T2). Pemilihan standar ini didasarkan atas hasil penelitian bahwa DVB-T2 adalah teknologi yang menghasilkan kecepatan data yang paling mendekati garis lurus “Shannon Limit”, yaitu suatu garis yang merupakan batas maksimal kecepatan pengiriman data dengan faktor kesalahan mendekati nol (error free maximum data speed). Sebagai sebuah standar teknologi penyiaran digital, DVB sebenarnya terdiri dari beberapa jenis yaitu DVB-T untuk penyiaran terestrial (terdiri dari DVB-T dan DVB-T2), DVB-S untuk penyiaran menggunakan satelit (terdiri dari DVB-S dan DVB S2), DVB-C untuk penyiaran menggunakan kabel (terdiri dari DVB-C dan DVB-C2), DVB-H untuk penyiaran digital yang bisa diterima oleh pesawat hand-held (smartphone), DVB-DATA (the Cyclical Data Delivery System), DVB-SI (Sistem pelayanan Informasi) dan DVB-MHP (Middleware untuk TV interaktif).
Pemancar digital DVB-T2 yang diizinkan untuk mengudara di Indonesia memiliki karakteristik umum sebagai berikut :
- Rentang frekuensi (frequency range) : 478 MHz – 694 MHz
- Modulasi : COFDM [Coded Orthogonal Frequency Division Multiplexing] (ETSI EN [European Telecommunications Standards Institute - European Standard ] 302 755)
- SFN [Single Frequency Network] Option: ETSI TS [European Telecommunications Standards Institute
- Technical Specification ]102 831
- Channel Bandwidth : 1.7, 5, 6, 7, 8, 10 MHz
- Guard-Interval : 1/4, 19/256, 1/8, 19/128,1/16, 1/32, 1/128
- Code Rates : 1/2, 3/5, 2/3, 3/4, 4/5, 5/6
- Modulation : 4 QAM [Quadrature Amplitude Modulation] (QPSK [Quadrature Phase Shift Keying] ), 16QAM, 64QAM, 256QAM
- Typical Data Rate : 40Mbit/s
- Maximal Data Rate (@20 dB C/N [Carrier to noise ratio]) : 45.5Mbit/s (menggunakan 8 MHz)
- C/N ratio (@24Mbit/s) : 10.8 dB
- Input dan Output Interfaces
- Sistem kompresi : MPEG4 (Moving Picture Experts Group -4)
- Transport Stream Input :
1. ASI (Asyncrhonous Serial Interfaces ) atau IP (Internet Protocol)
2. T2-MI (DVB-T2 Modulator Interference) ASI atau T2-MI (DVB-T2 Modulator Interference ) IP (ETSI EN 102 773)
RF Output
- Output Power : 1W - 20.000 W rms
- Output Impedance : 50 Ω
- MER rms (Modulation Error Rate root means square) : ≥ 31 dB
- Shoulder distance : ≥ 36 dB
- Frequency Respons : <± 0,5 dB
- Compliance with Spectrum mask filter : ETSI EN 302 755 (dengan output band pass filter)
- Spurious emission : 60 dB (Bersambung)
No comments:
Post a Comment