Thursday, November 28, 2013

Aturan TV Digital Batal, Apa Langkah Kominfo?

http://images.detik.com/content/2013/11/25/328/174549_tvdigital.jpgKementerian Kominfo menghormati sepenuhnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Menkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
Selanjutnya, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam siaran pers, Kementerian Kominfo akan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan olehnya, implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah tidak adanya switch-off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan tidak adanya zona baru.
"Keputusan MA tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing
yang sudah berlangsung tetap berlaku," jelas Gatot di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Selain itu dikatakan, keputusan MA tersebut tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital. "Perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan dan pemerintah akan segera mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi terkait," lanjutnya.
Gatot juga meminta kepada masyarakat dan juga para pelaku industri bidang penyiaraan televisi untuk tidak perlu merasa resah. Sebab katanya, Kominfo tetap akan segera menerbitkan Peraturan Menkominfo sebagai pengganti Permen No. 22/2011 tersebut.
Seperti diberitakan
sebelumnya, MA dikabarkan telah membatalkan Peraturan Menkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital sesuai permohonan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).
Putusan yang mengantongi nomor perkara 38 P/HUM/2012 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Imam Soebchi dengan hakim anggota Dr Supandi dan Dr Harry Djatmiko. Putusan tersebut diketok pada 3 April 2013 lalu.
Permenkominfo untuk Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) tersebut berisi 22 pasal yang mengatur soal TV Digital.
Peraturan ini mengatur soal lembaga penyiaran, wilayah dan zona layanan, tata cara dan syarat perizinan, penggunaan komponen dalam negeri, pelaksanaan simulcast, perizinan berjalan hingga saksi administratif.

Source : detikinet 25 november 2013

No comments:

Post a Comment