Kementerian Kominfo menghormati sepenuhnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Menkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
Selanjutnya, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam siaran pers, Kementerian Kominfo akan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan olehnya, implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah tidak adanya switch-off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan tidak adanya zona baru.
"Keputusan MA tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing
Selanjutnya, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam siaran pers, Kementerian Kominfo akan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan olehnya, implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah tidak adanya switch-off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan tidak adanya zona baru.
"Keputusan MA tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing