Sunday, March 4, 2012

Menkominfo Akan Kaji Ulang Peraturan Soal TV Digital

Peraturan Menteri (Permen) no 22 dan 23 tahun 2012 tentang migrasi TV analog ke digital akan dikaji ulang  oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, setelah mendapatkan desakan dari anggota DPR.
"Sudah kita kaji ulang kita akan bicara lagi dengan mereka tetang peraturan digital ini, karena disamping adanya arahan global dari konfernsi ITU pada tahun 2006 di Jenewa, Swiss," terang Tifatul, saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Tifatul menambahkan, waktu yang diberikan untuk cukup panjang, dari mulai 2010, bahkan 2009 sudah trial dan percobaan konsorsium TV digital swasta dan  akan lanjutkan sampai 2018.
"Berarti ini ada masa peralihan atau transisi selama 8 tahun. Dalam masa 8 tahun, alat-alat elektronik biasanya berfungsi bekerja baik dalam masa 2 atau 3 tahun. Maka kalau nanti mereka akan mengganti televisi, belilah yang digital," saran Tifatul.

Sebelumnya, menurut Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) proses migrasi TV analog ke TV digital yang tendernya terjadi pada 6 April 2012 yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai terburu-buru.
Masspindo juga meminta agar Permenkominfo No. 23 Tahun 2011 tentang rencana induk frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio 478-649 Mhz untuk direvisi.
sumber: http://techno.okezone.com/read/2012/02/22/54/580481/menkominfo-akan-kaji-ulang-peraturan-soal-tv-digital

No comments:

Post a Comment