Saat ini, terdapat beberapa standar teknologi penyiaran TV digital yang telah digunakan, antara lain penyiaran video digital (Digital Video Broadcasting è DVB) dari Eropa, layanan penyiaran digital terintegrasi (Integrated Service Digital Broadcasting è ISDB) dari Jepang, Komite Sistem Televisi Tingkat Lanjut (Advanced Television System Commitee è ATSC) dari Amerika Serikat, dan Penyiaran Multimedia Digital (Digital Multimedia Broadcasting è DMB) dari Korea Selatan dan Cina.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 2 Februari 2012 telah menetapkan bahwasanya Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air) yang ditetapkan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting – Terestrial second generation (DVB-T2). Pemilihan standar ini didasarkan atas hasil penelitian bahwa DVB-T2 adalah teknologi yang menghasilkan kecepatan data yang paling mendekati garis lurus “Shannon Limit”, yaitu suatu garis yang merupakan batas maksimal kecepatan pengiriman data dengan faktor kesalahan mendekati nol (error free maximum data speed). Sebagai sebuah standar teknologi penyiaran digital, DVB sebenarnya terdiri dari beberapa jenis yaitu DVB-T untuk penyiaran terestrial (terdiri dari DVB-T dan DVB-T2), DVB-S untuk penyiaran menggunakan satelit (terdiri dari DVB-S dan DVB S2), DVB-C untuk penyiaran menggunakan kabel (terdiri dari DVB-C dan DVB-C2), DVB-H untuk penyiaran digital yang bisa diterima oleh pesawat hand-held (smartphone), DVB-DATA (the Cyclical Data Delivery System), DVB-SI (Sistem pelayanan Informasi) dan DVB-MHP (Middleware untuk TV interaktif).