Monday, February 6, 2012

Kenapa Kita Harus Migrasi ke TV Digital?

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai getol melakukan sosialisasi agar kita bersiap-siap untuk bermigrasi dari TV analog ke TV digital. Kenapa harus pindah? Dijelaskan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR ada tiga poin yang mengharuskan Indonesia bermigrasi ke TV digital.
"Yang pertama, adanya kesepakatan ITU (International Telecommunication Union/otoritas telekomunikasi internasional) bahwa 17 Juni 2015 adalah batas waktu negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran TV analog ke penyiaran TV digital," papar Tifatul dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Rabu (25/1/2012).

Pemerintah Siapkan Rp 300 Miliar untuk Subsidi TV Digital

Pemerintah Siapkan Rp 300 Miliar untuk Subsidi TV Digital
Jakarta - Agar pelaksanaan program penyiaran TV digital tidak membebani masyarakat, Komisi I DPR meminta agar set top box untuk layanan ini dapat diperoleh dengan harga semurah mungkin. Agar program tersebut tidak terkendala, pemerintah bahkan mengalokasikan dan sekitar Rp 300 miliar untuk mensubsidi masyarakat agar beralih menggunakan TV digital.
"Itu (subsidi-red.) kami sedang kaji. Di negara-negara lain itu mereka mengeluarkan subsidi. Tujuannya untuk merangsang, dan akan diberikan pada masyarakat kurang mampu," kata Menkominfo Tifatul Sembiring usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (25/1/2012) petang.

Menkominfo: Ayo Pindah ke TV Digital

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengajak masyarakat umum agar migrasi dari televisi analog menjadi televisi digital. Hal itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan internasional tentang siaran televisi digital. International Telecommunication Union (ITU) atau otoritas telekomunikasi internasional telah memberi batas akhir (deadline) kepada seluruh negara di dunia, agar paling lambat, 17 Juni 2015 seluruh lembaga penyiaran melakukan penyiaran dengan digital. Akibat dari deadline itu, televisi analog yang biasa ditonton sehari-hari tidak akan bisa menerima siaran lagi. Pada tanggal tersebut, mau tak mau, masyarakat harus berganti ke televisi yang bisa menangkap siaran digital.
"Tren teknologi tidak bisa dilawan. Bermula dari televisi analog berupa tabung, transistor, IC lalu ke digital, LCD dan seterusnya. Seperti halnya dengan industri telekomunikasi yang dimulai dari 2G, 3G, LTE dan seterusnya," kata Tifatul di Jakarta, Senin (30/1/2012).
Sebagai tahap awal, pemerintah telah melakukan uji coba terhadap siaran televisi digital pada Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Batam sejak 2010.Tifatul menjamin siaran televisi digital akan menghasilkan gambar yang bersih dan suara yang bening. Bahkan sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2002, televisi digital akan menjamin diversity of ownership, diversity of content dan sistem stasiun jaringan (SSJ) yang tidak akan menimbulkan kasus monopoli.
Waktu dan Pelaksanaan Teknis